Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
