Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda