Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Bagian dan Kepala Subbagian dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id