Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
Kepala Bagian dan Kepala Subbagian dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
