Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur penunjang akademik STEM Akamigas yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan. (2) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta. Paragraf Kedelapan Unit Komputer dan Teknologi Informasi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id