Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik.
2. Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik yang selanjutnya disebut Kuota Kapasitas adalah jumlah maksimum kapasitas PLTS Fotovoltaik yang dapat diinterkoneksikan pada suatu sistem/subsistem jaringan tenaga listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Panitia Pelelangan Kuota Kapasitas yang selanjutnya disebut Panitia Pelelangan adalah panitia yang dibentuk dalam rangka melaksanakan proses pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik.
4. Dokumen Pelelangan adalah dokumen yang memuat paket informasi dan tata cara pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik yang disiapkan oleh Panitia Pelelangan.
5. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang diajukan untuk mengikuti pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pelelangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan dan energi baru, terbarukan, serta konservasi energi.
7. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
8. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Dirjen Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.