Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) merupakan hasil pelelangan yang bersifat final.
(2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Perjanjian jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang, termasuk penetapan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
