Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
Dirjen EBTKE menyampaikan penetapan pemenang pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah menyetorkan dana pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk proses usulan penugasan pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Koreksi Anda
