Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik, Dirjen EBTKE terlebih dahulu mengumumkan rencana pembangunan PLTS Fotovoltaik melalui media cetak atau media elektronik.
(2) Panitia Pelelangan mengumumkan pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurang- www.djpp.kemenkumham.go.id
kurangnya di website Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, dan di papan pengumuman Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
(3) Pengumuman pelelangan Kuota Kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a. lokasi dan kapasitas kuota PLTS Fotovoltaik yang dilelangkan;
b. persyaratan peserta;
c. alamat/website pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Pelelangan serta pengunduhan Dokumen Penawaran; dan
d. jadwal pelaksanaan pelelangan.
(4) Pelelangan diumumkan sekurang-kurangnya selama 14 (empat belas) hari kalender.
Koreksi Anda
