Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang memasukan Dokumen Penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas pengumuman pemenang pelelangan kepada Dirjen EBTKE dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang pelelangan disertai bukti terjadinya penyimpangan.
(2) Sanggahan dapat diajukan oleh peserta pelelangan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur.
(3) Dirjen EBTKE wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
Koreksi Anda
