Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha pemenang pelelangan harus menyampaikan kepada Dirjen EBTKE mengenai bukti setor dana pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik melalui rekening bersama (escrow acount) atas nama Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) www.djpp.kemenkumham.go.id huruf c pada bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penetapan sebagai pemenang pelelangan oleh Dirjen EBTKE. (2) Badan usaha dapat menggunakan dana yang disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kebutuhan investasi pembangunan PLTS Fotovoltaik setelah mencapai penyelesaian pendanaan (financial close).
Koreksi Anda