Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Dirjen EBTKE mempunyai tugas: a. membentuk Panitia Pelelangan yang keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); b. memberi persetujuan atas Dokumen Pelelangan yang disiapkan Panitia Pelelangan; dan c. MENETAPKAN badan usaha pemenang pelelangan. (2) Tugas Panitia Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a www.djpp.kemenkumham.go.id meliputi: a. menyiapkan Dokumen Pelelangan; b. menyusun jadwal dan mengumumkan pelaksanaan pelelangan; c. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; d. mengusulkan calon pemenang lelang; dan e. membuat berita acara hasil pelaksanaan pelelangan.
Koreksi Anda