Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Dirjen EBTKE mempunyai tugas:
a. membentuk Panitia Pelelangan yang keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b. memberi persetujuan atas Dokumen Pelelangan yang disiapkan Panitia Pelelangan; dan
c. MENETAPKAN badan usaha pemenang pelelangan.
(2) Tugas Panitia Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a www.djpp.kemenkumham.go.id
meliputi:
a. menyiapkan Dokumen Pelelangan;
b. menyusun jadwal dan mengumumkan pelaksanaan pelelangan;
c. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
d. mengusulkan calon pemenang lelang; dan
e. membuat berita acara hasil pelaksanaan pelelangan.
Koreksi Anda
