Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diunggah dalam 1 (satu) tahap yang terdiri dari dua sampul, meliputi:
a. sampul I berisi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan;
dan
b. sampul II berisi penawaran harga.
(2) Evaluasi penawaran kuota kapasitas mempergunakan sistem penilaian ambang batas dan harga terendah.
(3) Harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual tenaga listrik terendah yang ditawarkan oleh peserta pelelangan, dinyatakan dalam satuan sen US Dollar per kiloWatt-hour (US$/kWh).
Koreksi Anda
