Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pelelangan melakukan pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I pada hari yang sama segera setelah batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran.
(2) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I berdasarkan evaluasi administratif, teknis, dan keuangan.
(3) Panitia Pelelangan membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I.
(4) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi dan membuat Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari sejak tanggal batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran.
(5) Panitia Pelelangan membuat daftar peserta yang lolos evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I berdasarkan sistem penilaian ambang batas.
Koreksi Anda
