Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pelelangan melakukan pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I pada hari yang sama segera setelah batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran. (2) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I berdasarkan evaluasi administratif, teknis, dan keuangan. (3) Panitia Pelelangan membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I. (4) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi dan membuat Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari sejak tanggal batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran. (5) Panitia Pelelangan membuat daftar peserta yang lolos evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I berdasarkan sistem penilaian ambang batas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id