Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen EBTKE menyampaikan besaran rencana Kuota Kapasitas www.djpp.kemenkumham.go.id kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). (2) Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan rincian Kuota Kapasitas sesuai dengan kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat dengan memperhatikan pada besaran kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dirjen EBTKE, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah besaran Kuota Kapasitas disampaikan. (3) Dirjen EBTKE MENETAPKAN Kuota Kapasitas dengan mempertimbangkan usulan rincian Kuota Kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada awal tahun.
Koreksi Anda