Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pelelangan memberikan penjelasan Dokumen Pelelangan secara online.
(2) Penjelasan Dokumen Pelelangan dilakukan 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengumuman pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik hari pertama.
(3) Panitia Pelelangan wajib memberikan jawaban atas pertanyaan yang menyangkut isi Dokumen Pelelangan.
(4) Panitia Pelelangan membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan.
Koreksi Anda
