Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pelelangan mengundang 3 (tiga) badan usaha peserta pelelangan penawar terendah sesuai peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) untuk melakukan pembuktian dan/atau klarifikasi. (2) Pembuktian dilakukan atas Dokumen Penawaran Sampul I dan Sampul II. (3) Pembuktian Dokumen Penawaran Sampul I dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau salinan yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta salinannya. (4) Apabila hasil pembuktian ditemukan adanya pemalsuan data, peserta pelelangan dinyatakan gugur. (5) Pembuktian dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Peserta lelang penawar terendah yang tidak dapat membuktikan keaslian data Dokumen Penawaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan gugur. (7) Hasil pelaksanaan pembuktian disusun dalam Berita Acara Hasil Pembuktian.
Koreksi Anda