Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha pemenang pelelangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Dirjen EBTKE paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau berdasarkan evaluasi oleh Dirjen EBTKE.
Koreksi Anda
