Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik oleh Badan Usaha pemenang pelelangan, wajib mencapai commercial operation date (COD) paling lambat dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha.
(2) Pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik yang tidak mencapai commercial operation date (COD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberi perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan akan dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. keterlambatan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 3% (tiga persen);
b. keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 5% (lima persen);
c. keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 8% (delapan persen).
(3) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) gagal dilaksanakan oleh badan usaha, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berakhir dan selanjutnya perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha berakhir.
Koreksi Anda
