Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen EBTKE menawarkan Kuota Kapasitas kepada badan usaha sesuai dengan penetapan Kuota Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dengan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penawaran Kuota Kapasitas dengan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum. (3) Dalam hal pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diikuti oleh 1 (satu) badan usaha, maka jangka waktu masa pelelangan diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja. (4) Dalam hal masa perpanjangan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan tetap diikuti oleh 1 (satu) badan usaha, maka proses pelelangan dilanjutkan.
Koreksi Anda