Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Dirjen EBTKE menyatakan pelelangan gagal apabila sanggahan dari peserta pelelangan yang memasukkan Dokumen Penawaran yang menyatakan Panitia Pelelangan tidak melaksanakan prosedur pelelangan ternyata benar.
(2) Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka Panitia Pelelangan memberitahukan kepada seluruh peserta pelelangan.
Koreksi Anda
