Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional melalui pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan, pemerintah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik.
(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penawaran Kuota Kapasitas.
(3) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membeli seluruh tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTS Fotovoltaik dari badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang lelang Kuota Kapasitas.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, dan koperasi yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
