Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk semua kapasitas terpasang ditetapkan dengan harga patokan tertinggi sebesar US$ 25 sen/kWh (dua puluh lima sen dolar Amerika Serikat per kilo watt hour). (2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika PLTS Fotovoltaik menggunakan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen), diberikan insentif dan ditetapkan dengan harga patokan tertinggi sebesar US$ 30 sen/kWh (tiga puluh sen dolar Amerika Serikat per kilo watt hour). (3) Ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dirjen EBTKE melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penggunaan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan pelaksanaan penggunaan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri kurang dari 40% (empat puluh persen), maka penetapan Kuota Kapasitas dibatalkan.
Koreksi Anda