Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mencapai penyelesaian pendanaan (financial close) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik. (2) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mulai melakukan kegiatan pembangunan PLTS Fotovoltaik paling lama 3 (tiga) bulan setelah penyelesaian pendanaan (financial close).
Koreksi Anda