Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mencapai penyelesaian pendanaan (financial close) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mulai melakukan kegiatan pembangunan PLTS Fotovoltaik paling lama 3 (tiga) bulan setelah penyelesaian pendanaan (financial close).
Koreksi Anda
