Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
Dalam hal badan usaha pemenang pelelangan yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan usaha pemenang pelelangan berakhir.
Koreksi Anda
