Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang dapat mengikuti proses pelelangan Kuota Kapasitas harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pakta integritas;
b. identitas pemohon/akte pendirian Badan Usaha;
c. profil badan usaha;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
e. surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi, apabila berbentuk konsorsium.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. rencana lokasi pembangunan yang telah memperhitungkan persyaratan teknis penyambungan yang dilengkapi dengan peta dan koordinat lokasi;
b. jadwal pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik serta jadwal Commercial Operation Date (COD) PLTS Fotovoltaik;
c. proyeksi produksi dan penjualan listrik selama 20 (dua puluh) tahun;
d. rencana kerja dan anggaran biaya;
e. rancang bangun rinci (Detailed Engineering Design) PLTS Fotovoltaik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. daftar tenaga ahli di bidang PLTS Fotovoltaik, diutamakan yang mempunyai kemampuan teknis operasional PLTS Fotovoltaik dengan menunjukkan pengalaman di bidang pembangunan PLTS Fotovoltaik;
g. struktur organisasi pelaksanaan pembangunan;
h. spesifikasi teknis PLTS Fotovoltaik meliputi kapasitas dan jenis modul surya;
i. surat dukungan pabrikan untuk modul fotovoltaik dan inverter;
j. apabila menggunakan produk impor wajib melampirkan surat pernyataan bahwa modul fotovoltaik dan inverter impor yang digunakan telah memenuhi standar internasional yang dibuktikan dengan sertifikat produk dari lembaga sertifikasi independen;
k. apabila menggunakan produk dalam negeri wajib melampirkan:
l. formulir rekapitulasi perhitungan tingkat komponen dalam negeri untuk keseluruhan PLTS Fotovoltaik;
1. surat pernyataan bahwa modul fotovoltaik dan inverter produk dalam negeri yang digunakan telah memenuhi standar teknis yang berlaku di INDONESIA yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji produk dari lembaga uji; dan
2. surat pernyataan menggunakan produk dalam negeri untuk komponen selain komponen utama yang memenuhi standar nasional.
(4) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kecuali perusahaan baru dengan melampirkan laporan keuangan;
b. jaminan penawaran berupa garansi bank sebesar 2% (dua persen) nilai total investasi dari bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta;
c. surat pernyataan kesanggupan membuka rekening bersama (escrow account) atas nama Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha sebesar 20% (dua puluh persen) dari total investasi pembangunan PLTS Fotovoltaik paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Dirjen EBTKE.
Koreksi Anda
