KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
Kegiatan yang dilakukan di Landas Kontinen meliputi:
a. Penelitian Ilmiah Kelautan;
b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
c. pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut; dan/atau
d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 16 huruf a harus memperhatikan kepentingan:
a. pertahanan dan keamanan;
b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
c. pelayaran;
d. jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut;
e. konservasi Sumber Daya Alam;
f. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
g. aktivitas masyarakat sekitar.
(21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b harus memperhatikan kepentingan:
a. pertahanan dan keamanan;
b. Sumber Daya Alam hayati;
c. jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut;
d. pelayaran . . .
PRESIOEN
d. pelayaran;
e. Penelitian Ilmiah Kelautan;
f. konservasi Sumber Daya Alam;
g. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
h. aktivitas masyarakat sekitar.
(3) Pelaksanaan pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c harus memperhatikan kepentingan:
a. pertahanan dan keamanan;
b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
c. Penelitian Ilmiah Kelautan;
d. pelayaran;
e. konservasi Sumber Daya Alam;
f. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
g. aktivitas masyarakat sekitar.
Pemerintah Pusat berwenang untuk mengatur, mendukung, dan/atau menyelenggarakan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan kelautan nasional.
Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. tujuan damai;
b. metode ilmiah yang baku dan tepat serta cara yang sesuai dengan Konvensi;
c. kepentingan pengguna laut yang sah lainnya yang diatur dalam Konvensi tidak terganggu;
d. pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan laut serta keanekaragaman hayati di laut; dan
e. penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan daya saing dan kemandirian bangsa serta kesejahteraan seluruh ralcyat INDONESIA dan kemanusiaan.
Pasal 20...
(1) Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilalsanakan oleh orang perseorangan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/ atau badan usaha.
(21 Orang perseorangan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 2 I
(1) Dalam hal Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing wajib mendapatkan perizinan dari menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
(21 Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermitra kerja dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti INDONESIA.
(3) Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan data pendukung yang memuat informasi mengenai:
a. sifat dan tujuan Penelitian Ilmiah Kelautan;
b. metode dan sarana yang akan digunakan, termasuk nama, tonase, tipe, serta kelas kapal dan deskripsi peralatan Penelitian Ilmiah Kelautan;
c. kawasan . . .
c. kawasan geografis lokasi Penelitian Ilmiah Kelautan akan dilaksanakan;
d. perkiraan tanggal kehadiran dan keberangkatan terakhir dari kapal riset atau penempatan dan pembongkaran peralatan;
e. nama lembaga sponsor, organ pimpinan lembaga sponsor, dan penanggung jawab Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan; dan
f. urgensi partisipasi dan keterwakilan peneliti INDONESIA dalam Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (f ) wajib:
a. membuat perjanjian pengalihan bahan apabila terdapat sampel dan/ atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan yang dibawa danlatau dikirim ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Landas Kontinen;
b. membuat dan menyampaikan laporan berkala, hasil akhir, serta simpulan setelah penelitian tersebut dilaksanakan;
c. memberikan akses bagi Pemerintah Pusat atas segala data dan sampel dan/ atau spesimen yang diperoleh dari Penelitian Ilmiah Kelautan;
d. memperhatikan kelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan; dan
e. melaksanakan pengembangan kapasitas dan transfer teknologi.
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam PasaI 22 huruf b dan huruf e tidak dipenuhi, penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan; dan/atau
c. pencabutan perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan.
(2) Ketentuan...
PRESIOEN REFI.ISLIK INOONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen di bidang perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan terhadap:
a. mineral dan Sumber Daya Alam nonhayati lain yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya;
danlatau
b. jenis sedenter.
(21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi danlatau eksploitasi Sumber Daya Alam mineral dan Sumber Daya Alam nonhayati lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam jenis sedenter sslagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b wajib mempertimbangkan upaya konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembayaran atau kontribusi dalam kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam nonhayati di Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut.
(21 Pembayaran atau kontribusi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 Konvensi.
(3) Ketentuan. . .
-t4-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Pelaksanaan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b di Landas Kontinen dapat dilakukan dengan:
a. pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
b. penggunaan kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi;
c. pengeboran; atau
d. pembangunan terowongan bawah laut.
(21 Pelaksanaan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan perizinan dari Pemerintah Pusat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll huruf a wajib:
a. memberitahukan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya mengenai pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
b. memasang dan memelihara sarana bantu navigasi yang menunjukkan adanya lokasi pembangunan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
c. membongkar atau memindahkan setiap Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang ditinggalkan atau tidak digunakan lagi untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dengan memperhatikan hukum internasional dan kepentingan perikanan serta pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
d. memberi . . .
d. memberi tanda dan memberitahukan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya mengenai kedalaman, posisi, dan ukuran bagian Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang tidak dipindahkan secara keseluruhan.
(1) Pemerintah Pusat mengumumkan:
a. adanya pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a; dan
b. kedalaman, posisi, dan ukuran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dipublikasikan dalam:
a. maklumat pelayaran dan buku petunjuk pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
b. peta laut dan berita pelaut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi .
(3) Persyaratan dan tata cara pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya serta penggunaan kapal dan alat lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sekitar Pulau Buatan, Instalasi, dal Bangu.nan Lainnya serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi, Pemerintah Pusat dapat MENETAPKAN:
a. zorra keselamatan; dan
b. daerah terbatas.
Pasal 31 ...
(1) Lebar znna keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a tidak melebihi 500 (lima ratus) meter dihitung dari setiap titik terluar pada Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam.
(21 Di znna keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang berlayar di sekitar Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya.
(3) Kapal pihak ketiga dilarang berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal kapal pihak ketiga dalam keadaan darurat dengan mematuhi hukum internasional yang diterima secara umum yang berkaitan dengan pelayaran.
(1) Lebar daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b tidak melebihi 1 .250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari titik terluar zona keselamatan.
(2) Di daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang membuang atau membongkar sauh.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal kapal pihak ketiga dalam keadaan darurat dengan mematuhi hukum internasional yang diterima secara umum yang berkaitan dengan pelayaran.
(1) Pemerintah Pusat mengumumkan mengenai lebar zona keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Ketentuan. . .
-t7- (21 Ketentuan mengenai pengumuman pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, kedalaman, posisi, dan ukuran dari Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengumuman lebar zofla keselamatan dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemasangan kabel dan/ atau pipa bawah laut di Landas Kontinen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.