Koreksi Pasal 23
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam PasaI 22 huruf b dan huruf e tidak dipenuhi, penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan; dan/atau
c. pencabutan perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan.
(2) Ketentuan...
PRESIOEN REFI.ISLIK INOONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
