Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam PasaI 22 huruf b dan huruf e tidak dipenuhi, penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. penghentian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan; dan/atau c. pencabutan perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan. (2) Ketentuan... PRESIOEN REFI.ISLIK INOONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda