Koreksi Pasal 29
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat mengumumkan:
a. adanya pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a; dan
b. kedalaman, posisi, dan ukuran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dipublikasikan dalam:
a. maklumat pelayaran dan buku petunjuk pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
b. peta laut dan berita pelaut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi .
(3) Persyaratan dan tata cara pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya serta penggunaan kapal dan alat lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
