Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dilakukan di Landas Kontinen meliputi: a. Penelitian Ilmiah Kelautan; b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; c. pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut; dan/atau d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda