Koreksi Pasal 16
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dilakukan di Landas Kontinen meliputi:
a. Penelitian Ilmiah Kelautan;
b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
c. pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut; dan/atau
d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
