Koreksi Pasal 20
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilalsanakan oleh orang perseorangan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/ atau badan usaha.
(21 Orang perseorangan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 2 I
(1) Dalam hal Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing wajib mendapatkan perizinan dari menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
(21 Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermitra kerja dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti INDONESIA.
(3) Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan data pendukung yang memuat informasi mengenai:
a. sifat dan tujuan Penelitian Ilmiah Kelautan;
b. metode dan sarana yang akan digunakan, termasuk nama, tonase, tipe, serta kelas kapal dan deskripsi peralatan Penelitian Ilmiah Kelautan;
c. kawasan . . .
c. kawasan geografis lokasi Penelitian Ilmiah Kelautan akan dilaksanakan;
d. perkiraan tanggal kehadiran dan keberangkatan terakhir dari kapal riset atau penempatan dan pembongkaran peralatan;
e. nama lembaga sponsor, organ pimpinan lembaga sponsor, dan penanggung jawab Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan; dan
f. urgensi partisipasi dan keterwakilan peneliti INDONESIA dalam Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
