Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 16 huruf a harus memperhatikan kepentingan: a. pertahanan dan keamanan; b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; c. pelayaran; d. jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut; e. konservasi Sumber Daya Alam; f. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan g. aktivitas masyarakat sekitar. (21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b harus memperhatikan kepentingan: a. pertahanan dan keamanan; b. Sumber Daya Alam hayati; c. jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut; d. pelayaran . . . PRESIOEN d. pelayaran; e. Penelitian Ilmiah Kelautan; f. konservasi Sumber Daya Alam; g. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan h. aktivitas masyarakat sekitar. (3) Pelaksanaan pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c harus memperhatikan kepentingan: a. pertahanan dan keamanan; b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; c. Penelitian Ilmiah Kelautan; d. pelayaran; e. konservasi Sumber Daya Alam; f. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan g. aktivitas masyarakat sekitar.
Koreksi Anda