Koreksi Pasal 17
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 16 huruf a harus memperhatikan kepentingan:
a. pertahanan dan keamanan;
b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
c. pelayaran;
d. jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut;
e. konservasi Sumber Daya Alam;
f. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
g. aktivitas masyarakat sekitar.
(21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b harus memperhatikan kepentingan:
a. pertahanan dan keamanan;
b. Sumber Daya Alam hayati;
c. jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut;
d. pelayaran . . .
PRESIOEN
d. pelayaran;
e. Penelitian Ilmiah Kelautan;
f. konservasi Sumber Daya Alam;
g. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
h. aktivitas masyarakat sekitar.
(3) Pelaksanaan pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c harus memperhatikan kepentingan:
a. pertahanan dan keamanan;
b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
c. Penelitian Ilmiah Kelautan;
d. pelayaran;
e. konservasi Sumber Daya Alam;
f. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
g. aktivitas masyarakat sekitar.
Koreksi Anda
