Koreksi Pasal 5
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Batas terluar Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditentukan dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen melebihi jarak tersebut.
(2) Batas...
REPUBL|K INDONESIA
(21 Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan menarik garis lurus yang masing-masing panjangnya tidak melebihi 60 (enam puluh) mil laut yang menghubungkan titik-titik tetap dengan koordinat lintang dan bujur.
Koreksi Anda
