Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas terluar Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditentukan dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen melebihi jarak tersebut. (2) Batas... REPUBL|K INDONESIA (21 Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan menarik garis lurus yang masing-masing panjangnya tidak melebihi 60 (enam puluh) mil laut yang menghubungkan titik-titik tetap dengan koordinat lintang dan bujur.
Koreksi Anda