Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen melebihi jarak 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), batas terluar Tepian Kontinen ditentukan berdasarkan: a. garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 dengan menunjuk pada titik-titik tetap terluar dengan ketebalan sedimen paling sedikit 1% (satu persen) dari jarak terdekat antara titik tersebut dari kaki lereng kontinen; atau b. garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 dengan menunjuk pada titik-titik tetap yang terletak tidak lebih dari 60 (enam puluh) mil laut dari kaki lereng kontinen. (21 Dalam hal tidak terdapat bukti yang bertentangan dengan penentuan batas terluar Tepian Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kaki lereng kontinen ditentukan berdasarkan titik perubahan maksimum di bagian tanjakan pada kaki lereng kontinen. (3) Titik-titik tetap yang ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan garis batas luar Landas Kontinen pada dasar laut yang tidak melebihi jarak 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut diukur dari Garis Pangkal Kepulauan atau tidak melebihi jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kontur kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter yang mempakan suatu garis yang menghubungkan titik-titik kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter. (4) Dalam ha1 penentuan garis batas luar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada bukit-bukit atau punggungan dasar laut, batas terluar Landas Kontinen paling jauh 3S0 (tiga ratus lima puluh) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan. (5) Penentuan. . . (5) Penentuan garis batas luar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku pada bentuk bentang alam dasar laut yang merupakan bagian alamiah Tepian Kontinen. (6) Penentuan batas terluar l,andas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis Pangkal Kepulauan, harus disampaikan kepada Komisi Batas Landas Kontinen untuk mendapatkan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Konvensi dan aturan prosedur Komisi Batas Landas Kontinen. (7) Pemerintah Pusat dapat menyampaikan pengajuan Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis Pangkal Kepulauan secara bersama- sama dengan negara lain kepada Komisi Batas Landas Kontinen. (8) Penyampaian pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayal (7) dilakukan setelah adanya perjanjian antara INDONESIA dan negara lain. (9) Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut hasil rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda