Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat berwenang untuk mengatur, mendukung, dan/atau menyelenggarakan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan kelautan nasional.
Koreksi Anda