Koreksi Pasal 26
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembayaran atau kontribusi dalam kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam nonhayati di Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut.
(21 Pembayaran atau kontribusi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 Konvensi.
(3) Ketentuan. . .
-t4-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
