Koreksi Pasal 7
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Batas Landas Kontinen dengan negara lain yang memiliki pantai yang berhadapan atau berdampingan ditetapkan melalui perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
(21 Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tercapai, dapat diadakan pengaturan sementara yang disepakati bersifat praktis dalam waktu terbatas.
(3) Pengaturan sementara yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menghambat tercapainya perjanjian mengenai penetapan garis batas Landas Kontinen.
Pasal 8...
Koreksi Anda
