Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. tujuan damai; b. metode ilmiah yang baku dan tepat serta cara yang sesuai dengan Konvensi; c. kepentingan pengguna laut yang sah lainnya yang diatur dalam Konvensi tidak terganggu; d. pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan laut serta keanekaragaman hayati di laut; dan e. penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan daya saing dan kemandirian bangsa serta kesejahteraan seluruh ralcyat INDONESIA dan kemanusiaan. Pasal 20...
Koreksi Anda