Koreksi Pasal 19
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. tujuan damai;
b. metode ilmiah yang baku dan tepat serta cara yang sesuai dengan Konvensi;
c. kepentingan pengguna laut yang sah lainnya yang diatur dalam Konvensi tidak terganggu;
d. pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan laut serta keanekaragaman hayati di laut; dan
e. penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan daya saing dan kemandirian bangsa serta kesejahteraan seluruh ralcyat INDONESIA dan kemanusiaan.
Pasal 20...
Koreksi Anda
