Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (f ) wajib: a. membuat perjanjian pengalihan bahan apabila terdapat sampel dan/ atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan yang dibawa danlatau dikirim ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Landas Kontinen; b. membuat dan menyampaikan laporan berkala, hasil akhir, serta simpulan setelah penelitian tersebut dilaksanakan; c. memberikan akses bagi Pemerintah Pusat atas segala data dan sampel dan/ atau spesimen yang diperoleh dari Penelitian Ilmiah Kelautan; d. memperhatikan kelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan; dan e. melaksanakan pengembangan kapasitas dan transfer teknologi.
Koreksi Anda