Koreksi Pasal 33
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat mengumumkan mengenai lebar zona keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Ketentuan. . .
-t7- (21 Ketentuan mengenai pengumuman pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, kedalaman, posisi, dan ukuran dari Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengumuman lebar zofla keselamatan dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
