Koreksi Pasal 8
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Garis-garis batas Landas Kontinen yang ditetapkan berdasarkan perjanjian antara INDONESIA dan negara lain harus dicantumkan pada peta laut INDONESIA dengan satu skala atau lebih yang memadai untuk memastikan posisinya.
(21 Penetapan garis batas Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hukum internasional.
Koreksi Anda
