Koreksi Pasal 25
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan terhadap:
a. mineral dan Sumber Daya Alam nonhayati lain yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya;
danlatau
b. jenis sedenter.
(21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi danlatau eksploitasi Sumber Daya Alam mineral dan Sumber Daya Alam nonhayati lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam jenis sedenter sslagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b wajib mempertimbangkan upaya konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
