Koreksi Pasal 27
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b di Landas Kontinen dapat dilakukan dengan:
a. pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
b. penggunaan kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi;
c. pengeboran; atau
d. pembangunan terowongan bawah laut.
(21 Pelaksanaan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan perizinan dari Pemerintah Pusat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
