Koreksi Pasal 9
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat memublikasikan batas Landas Kontinen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(21 Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peta laut dan daftar titik koordinat geografis dan mendepositkan satu salinan dari setiap peta laut dan daftar titik koordinat geografis tersebut kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koreksi Anda
