Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lebar znna keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a tidak melebihi 500 (lima ratus) meter dihitung dari setiap titik terluar pada Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam. (21 Di znna keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang berlayar di sekitar Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya. (3) Kapal pihak ketiga dilarang berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal kapal pihak ketiga dalam keadaan darurat dengan mematuhi hukum internasional yang diterima secara umum yang berkaitan dengan pelayaran.
Koreksi Anda