Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kapal yang tenggelam yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran di Landas Kontinen harus melaporkan dan/atau memberikan informasi secara jelas kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya atau penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX...
Koreksi Anda