Koreksi Pasal 32
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Lebar daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b tidak melebihi 1 .250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari titik terluar zona keselamatan.
(2) Di daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang membuang atau membongkar sauh.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal kapal pihak ketiga dalam keadaan darurat dengan mematuhi hukum internasional yang diterima secara umum yang berkaitan dengan pelayaran.
Koreksi Anda
