Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas terluar Landas Kontinen ditetapkan secara unilateral. (2) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sejauh 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan; dan b. di luar 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan. (3) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan berdasarkan rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen.
Koreksi Anda