Koreksi Pasal 3
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Batas terluar Landas Kontinen ditetapkan secara unilateral.
(2) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sejauh 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan; dan
b. di luar 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan.
(3) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan berdasarkan rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen.
Koreksi Anda
