Koreksi Pasal 4
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
Batas terluar l,andas Kontinen sejauh 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditentukan dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen tidak mencapai jarak tersebut.
Koreksi Anda
