Peringatan Tanah Telantar
(1) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a terlampaui dan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dengan sengaja tetap tidak mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah hak, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah, kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(2) Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kedua yarrg berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
(4) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanalan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
(5) Selain . . .
R,EPUBUK INDONESIA
(5) Selain disampaikan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(41 ditembuskanjuga kepada Menteri dan/atau pihak lain yang berkepentingan.
Dalam hal alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak diketahui, proses pemberian peringatan dalam pelaksanaan penertiban Tanah Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah perorangan, surat peringatan diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat, situs web Kementerian, dan/ atau media massa; dan
b. untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan hukum, surat peringatan disampaikan ke alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, situs web Kementerian, dan/ atau media massa.
Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kalender mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri.
Terhadap tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tid,ak dapat dilalukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri.
Paragraf 4 . ..
Penetapan Tanah Telantar dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(1) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan;
b. putusnya hubungan hukum; dan
c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
(21 Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupak"n sslagran hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
b. putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
d. perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan.
(3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar merupakan tanah yang telah diberikan Dasar Penguasaan Atas Tanah, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
a. pemutusan hubungan hukum antara Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan tanah yang dikuasai; dan
b. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
Pasal 31 ...
BUK INDONESIA
(l) Revisi luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat l2l huruf d menjadi beban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(21 Dalam hal revisi luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan, Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak dapat melakukan perbuatan hukum lainnya terkait tanah tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender tidak dilaksanakan revisi luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, maka tanah yang tidak ditelantarkan dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah yang ditelantarkan dan menjadi Tanah Telantar secara keseluruhan.
(1) Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(21 Dalam hal bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan.
Terhadap penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34...
-2t-
(1) Hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai yang telah masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar, telah berakhir jangka waktu halnya, dan belum diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dikuasai langsung oleh negara dan dilakukan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah.
(21 Penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban Tanah Telantar diatur dalam Peraturan Menteri.