Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal alamat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha tidak diketahui, proses pemberian peringatan dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan ketentuan: a. diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat; b. diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian; c. diumumkan di media massa; dan/atau d. disampaikan ke alamat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda