Koreksi Pasal 18
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
Dalam hal alamat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha tidak diketahui, proses pemberian peringatan dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a. diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat;
b. diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian;
c. diumumkan di media massa; dan/atau
d. disampaikan ke alamat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
