Koreksi Pasal 19
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41, Pimpinan Instansi MENETAPKAN kawasan tersebut sebagai Kawasan Telantar.
(21 Penetapan Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat juga:
a.pencabutan...
EFFIDr"rN BUK IND -t4-
a. pencabutan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha;
dan/atau
b. penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.
(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Koreksi Anda
